Komisi I Usul RUU Hukum Disiplin Prajurit TNI
Komisi I DPR RI mengusulkan RUU tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Tb. Hasanuddin dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dipimpin Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/12)
“RUU Hukum Disiplin Parjurit TNI yang diusulkan Komisi I awalnya bernama RUU Hukum Disiplin Militer yang masuk dalam RUU Prolegnas 2013 dan telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI, 20 Agustus 2013 sebagai Usul Inisiatif Komisi I,” kata Tb. Hasanuddin.
Menurut Tb. Hasanuddin, anggota TNI merupakan WNI yang berprofesi sebagai prajurit yang dilatih, dididik, disiapkan dan dibina untuk mengawal, mengamankan dan menyelamatkan NKRI dari berbagai bentuk ancaman baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
“Namun, dari realita yang ada menggambarkan masih adanya oknum TNI yang melakukan pelanggaran disiplin, sehingga mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI dan Kode Etik Keprajuritan,” paparnya.
Untuk mewujudkan prajurit yang profesional, yang mampu berperan lebih besar dalam kehidupan masyarakat dan memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan hak asasi manusia dalam penegakkan hukum disiplin prajurit TNI, ujar Tb Hasanuddi, perlu diatur ketentuan mengenai Hukum Disiplin Prajuri TNI dalam Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI yang memenuhi sarana pembinaan personel dan kesatuan.
Dijelaskan Tb. Hasanuddin, dalam rangka mendapatkan masukan yang komprehensif untuk perumusan dan penyusunan draft dan Naskah Akademis RUU ini, Komisi I telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pakar dan LSM, kunjungan kerja ke beberapa daerah dan kunjungan kerja ke RRC dan Belanda. (sc)